Topjambi.com - Suwandi (40) warga desa Kandis II Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan hanya tertunduk lesu saat digelandang pihak kepolisian menuju ruang tahanan Mapolsek Kecamatan Maro Sebo.
Suwandi diamankan lantaran nekat melakukan aksinya perampok dengan modus pecahkan kaca terhadap korban atas nama Gunawan, salah seorang toke sawit asal Kabupaten Tanjab Timur.
Dihadapan pihak kepolisian, Suwandi mengakui bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.bahkan, sang pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dengan modus mengikuti korban dari bank dan melakukan aksinya di tempat lain.
Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, pelaku memesan alat khusus pemecah kaca mobil dari online Senin (22/4/24).
"Suwandi melakukan aksi sudah dua kali. satu ini dan satu lagi di Kota Jambi.di Mayang saat bulan puasa. Uangnya digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-sehari.pakai alat khusus pak. dipesan dari online," kata Suwandi saat sedang menjalani pemeriksaan dengan pihak penyidik kepolisian.
Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.kejadian ini, kata dia, terjadi di Desa Baru Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
"Jadi korban ini ambil uang di salah satu bank di Jambi sebanyak Rp.250 juta.saat di bank pelaku ini berpura-pura menjadi nasabah dan mengintai korban, " kata IPTU Wiwik Utomo kepada pewarta.
IPTU Wiwik Utomo mengatakan, saat sang korban keluar dari Bank, pelaku dengan sengaja membuntuti korban.korban selanjutnya berhenti di salah satu rumah makan di desa Baru.saat makan, uang yang dibawa korban ditaruh di bawah jok oleh korban.
"Saat korban makan pelaku beraksi.beruntung korban melihat aksi dari pelaku karena korban sudah merasa curiga sejak saat di bank, " katanya.
Pria berpangkat dua balok itu menjelaskan, bahwa korban pun langsung keluar dan mengejar pelaku.sempat terjadi pergumulan antara korban dan pelaku yang berjumlah dua orang.
Namun, kata dia, dengan cerdiknya pelaku membuyarkan uang yang berhasil didapat ke udara hingga berserakan di jalan dan menyebabkan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku ada dua. Satu berhasil diamankan dan satu orang berhasil kabur.kebetulan saat itu ada anggota kita di lokasi dan ikut mengamankan pelaku, " sampainya.
IPTU Wiwik Utomo mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur.
"Pelaku yang berhasil diamankan ini inisial S dan yang kabur J. Pelaku ini warga Ogan Ilir, dan pelaku satunya warga Kota Jambi.saat ini sedang dilakukan pengejaran, " ujarnya.
"Untuk pasal yang kita kenakan, yakni pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara, "tutupnya.
Ami




Social Plugin