Ketua DPRD Muaro Jambi Berikan Sangsi Kepada Perusahaan Melanggar Aturan

Topjambi.com _ Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi , meminta Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan memberikan sangsi kepada perusahaan yang melanggar aturan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan PP 47 tahun 2012 dan peraturan lainnya. Permintaan ini disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Asisten II dan OPD Kabupaten Muaro Jambi.

Aidi Hatta menyatakan bahwa DPRD Muaro Jambi mendorong pengaktifan Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta forum tersebut untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD. Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR pada Senin,(5/5/25).

Selain itu, Aidi Hatta meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan kepada perusahaan yang mobilitas produksinya melewati jalan kabupaten atau provinsi dengan tonase angkutan yang melebihi batas. Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan pertemuan dengan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi terkait kewajiban CSR.

Mengenai infrastruktur jalan yang rusak, Aidi Hatta meminta perusahaan yang mobilitas usahanya melalui jalan tersebut untuk proaktif melakukan perbaikan. Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penegakan perda terkait aktivitas prostitusi, galian C ilegal, dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah , "pungkasnya Ketua DPRD Muaro Jambi.

Ami