Zainul selaku Ketua koperasi Produsen Fajar Pagi mengatakan, saat ini lahan koperasi Produsen Fajar Pagi desa Betung masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) ,dan sumber tanah KLHK No.6132 2024 tentang objek atas tanah tersebut, "katanya.
Atas dasar koperasi Produsen Fajar Pagi meminta tanda tangan kepada kades Betung M. Rafai untuk menandatangani sporadik sebanyak 450 buah milik koperasi Produsen Fajar Pagi, namun kades tidak bersedia menandatangani tanpa ada penjelasan, " sebutnya.
Setelah di telusuri ternyata kades M .Rafai sudah menerbitkan 117 Sporadik baru yang di duga palsu di atas lahan milik koperasi Produsen Fajar Pagi dan kemudian mendaftarkan 117 sporadik tersebut dalam program PPTPKH dan TORA yang di laksanakan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang proses pendaftaran nya dilakukan melalui pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Namun 117 Sporadik palsu yang dibuat oleh saudara M. Rafai di fasilitasi oleh Pemkab Muara Jambi, dengan cara memfasilitasi proses konsinyering antara pemohon TORA dengan tim LHK.
Hal ini dapat kami cegah dengan menemui tim LHK, sehingga hal itu tidak dapat di proses sampai ada kejelasan dari PJ Bupati Muaro Jambi, kini kami meminta kejelasan itu kepada pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, namun PJ Bupati Muaro Jambi belum bisa di temui ," ungkapnya.
Dilanjutkan nya, saat ini terkesan Pj Bupati Muaro Jambi terkesan mengabaikan permasalahan ini, sehingga tindakan PJ Bupati Muaro Jambi dan Kades Betung merugikan anggota koperasi Produsen Fajar Pagi.
Selain itu kami mendesak PJ Bupati Muaro Jambi untuk segera menandatangani rekomendasi pengajuan TORA dari koperasi fajar pagi Desa Betung, " tutupnya.
Ami
Social Plugin