Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kerahkan pihak tim yakni DPM_PTSP ,SATPOl PP ,DLH dan Dismunnak Muaro Jambi melakukan inspestigasi kelapangan,Rabu (23/4/2025).
Satu per satu kandang babi itu diperiksa hingga babi,babi tersebut di periksa oleh pihak tim tersebut.
Menurutnya Kabid Satpol PP Muaro Jambi Buk Evi atas pengaduan warga setempat merupakan reaksi yang sudah geram dengan kandang babi yang bikin resah.para warga sebelumnya juga telah memprotes keberadaan kandang babi beberap tahun ini tidak mengantongi izin , "katanya.
Hal ini warga protes atas keberadaan kandang babi tersebut.surat itu juga telah direspons pihak tim kami. hasilnya, operasional peternak kandang babi tersebut diputuskan untuk pembuatan perizinan 40 hari kerja.
"Nah pemilik kandang langsung merespons atas peringatan oleh pihak tim terpadu Kabupaten Muaro Jambi untuk segera mengikuti peraturan UU yang berlaku , " ujarnya.
"Dari hasil musyawarah hari ini pemilik kandang babi telah mensepakati seluruh aktivitas wajib memiliki izin. Namun ini harus dilakukan hingga tenggang waktu hasil kesepakatan.
Lebih lanjut di sampaikan Kabid Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi Buk Evi juga mengatakan, pemilik kandang babi tersebut belum memiliki izin.menurut pemilik kandang babi masih diproses ternyata masih dalam tahapan pengajuan , "sebutnya.
"Setelah di telusuri pihak tim kami ternyata mereka tidak memiliki izin.mereka baru proses pengajuan izin jadinya tergolong ilegal aktivitasnya , " ungkapnya Kabid.
Penerbit//Ami
Social Plugin