DLH Dan Kapolres Muaro Jambi Berhasil Segel Lokasi Kuat Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal


Topjambi.com _ DLH Kabupaten Muaro Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil segel lokasi dugaan pembuangan limbah B3 Ilegal di Kumpeh Ulu.

"Tipidter Polres Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH, melakukan penyegelan terhadap sebuah lahan di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Lahan tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan dan pembuangan limbah bahan berbahaya berdampak beracun (B3) tersebut secara ilegal Minggu (15/5/2025).

"Ade Kurniawan. SH selaku Kabid penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup menyampaikan bahwa" langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat, "ujarnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian dan DLH mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam unggahan tersebut, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah di lahan perkebunan sawit milik pribadi yakni seorang berinisial AE. 

termasuk keberadaan mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan “High Speed Diesel” yang diduga milik PT KTA, serta tumpukan dirigen (galon) yang digunakan untuk mengangkut cairan, "ungkap warga setempat.

Lebih lanjut Kabid penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Muaro Jambi Ade sampakan bahwa,kami lihat ada alat berat,mesin pompa,tedmon minyak ,juga kolam yang tampaknya di gunakan untuk penampungan limbah tersebut.

Lokasi tersebut kami lihat ada alat berat 1, mesin pompa 1, tedmon minyak 1, juga ada beberapa kolam yang tampaknya untuk tempat penampungan.Nah minyak mentah tersebut yang akan nanti untuk tilap Aspal, "katanya.

Sementara ini Tipidter beserta Kapolres Muaro Jambi segera melakukan pemasangan garis Polisi dan spanduk serta penyegelan lokasi tersebut , " jelasnya.

Berdasarkan dari pantauan di lapangan, terdapat ada enam kolam yang berisi cairan yakni berupa limbah dan 1 unit alat berat yang juga telah disegel.akunya dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut milik salah satu seseorang yang berinisial (AE), " pungkasnya warga.

Penerbit _ Ami