Topjambi_com Tim tindak pidana tertentu (Tipidter) Kapolres Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi segel lokasi pembangunan limbah Ilegal bertempat di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Tipidter tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH,untuk melakukan penyegelan terhadap sebuah lahan di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Jum,at (13/5/25).
Namun lahan tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan dan pembuangan limbah lahan sangat berbahaya serta beracun oleh karena (B3) tersebut secara ilegal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat, serta konten viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun Media Headline Sriwijaya danElang Nusantara.
" Dalam unggahan tersebut, terlihat aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah di lahan perkebunan sawit, termasuk keberadaan mobil tangki berwarna biru-putih bertuliskan “High Speed Diesel” yang diduga milik PT KTA, serta tumpukan dirigen (galon) yang digunakan untuk mengangkut cairan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian dan DLH mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya, Bang, itu lokasi yang sempat di viral kan, kami lihat ada alat berat, mesin pompa, tedmon minyak,juga ada kolam yang tampaknya digunakan untuk penampungan limbah tersebut.
Sementara ini Tipidter beserta Kapolres Muaro Jambi segera melakukan pemasangan garis Polisi dan spanduk serta penyegelan lokasi tersebut , " ungkapnya.
Berdasarkan dari pantauan di lapangan, terdapat ada enam kolam yang berisi cairan yakni berupa limbah dan satu unit alat berat yang juga telah disegel.akunya dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut milik salah satu seseorang yang berinisial (AE).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, belum memberikan respons. Namun, Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Muaro Jambi untuk mendalami dugaan kejahatan lingkungan ini.
Termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan penyedia BBM industri,."kami juga mendapat atensi penuh dari Bupati Kabupaten Muaro Jambi untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tegasnya kepada tim Elang Nusantara.
Dalam hal ini informasi yang diterima tim Elang pada 13 Juni 2025 menyebutkan bahwa Polsek setempat segera melakukan pemantauan dan menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pembuangan limbah bekas proyek aspal. Namun, penjelasan ini belum diperkuat oleh uji laboratorium maupun dokumen perizinan.
Sementara ini Sekretaris Jenderal DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DWDPI) Jambi, Amri Mukti, S.Pd., menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, "jelasnya.
Kami mendesak agar tidak ada pernyataan normatif tanpa dasar.kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memastikan investigasi menyeluruh dilakukan, " ujarnya Amri.
Dilanjutkan Risma Pasaribu, S.H.,selaku Bendahara Umum DPW PWDPI Jambi, menambahkan, “kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Kadis LH dan jajaran Polres Muaro Jambi. ini merupakan gebrakan penting dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.
Berdasarkan temuan awal, dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan antara lain:
1. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar rupiah, "tutupnya Risma.
Ami
Social Plugin